Untuk kamu yang suka berdandan, tentu tak asing dengan teknik lash lift _sebagai metode _eyelash _yang kini populer. Hanya saja, soal hukum** _eyelash halal** atau haram menurut Islam tentu perlu penjelasan mendalam dari beberapa aspek.
Karena secara penerapan pun, _lash lift _yang merupakan teknik perawatan yang tak sama dengan penerapan dari teknik _eyelash extensions _yang mana pada prosesnya menyambung bulu mata. Adapun penjelasan soal _lash lift _menurut Islam, bisa kamu cermati pada uraian di bawah ini.
##
Apakah _Lash Lift _Halal? Ini Faktanya Menurut Pandangan Islam
Apa hukum _lash lift _menurut Islam? Jika menelaah soal bagaimana Islam memandang penggunaan teknik ini untuk perawatan bulu mata, tentu perlu melihat dari beberapa aspek terlebih dulu.
1. Memakai Bulu Mata Asli
Teknik lash lift sebenarnya merupakan metode yang memang ditujukan dengan mengoptimalkan bulu mata asli orang. Berbeda dengan _eyelash extension _yang dari segi penerapannya menggunakan metode sambung.
Artinya, metode _eyelash _yang satu ini bukan metode menyambung rambut melainkan lebih cenderung kepada teknik merawat bulu mata asli agar tampak lebih lentik secara alami. Tentu saja, ada perbedaan mendasar, terutama dari segi teknik penerapannya.
2. Teknik Pengerjaan
Seperti penjelasan di atas, teknik ini bukan metode penyambungan bulu mata sebagaimana eyelash extension. Dengan kata lain, justru lebih cenderung cenderung pada teknik bagaimana proses merawat bulu mata seseorang menjadi lentik dan natural.
Penerapan seperti ini jika dianalogikan tak berbeda dengan kamu menggunakan bedak untuk memutihkan wajah. Atau, penggunaan lipstik untuk memerahkan bibir. Tidak ada aspek merubah bulu mata namun cenderung pada memolesnya agar tampak lebih lentik dan mempesona.
3. Hasil Proses
Sebagai teknik _eyelash _yang dinilai lebih alami, tentu saja hasil dari penerapan metode ini pun juga terkesan natural. Wajar saja mengingat metode ini sebagai salah satu solusi alternatif dalam membuat bulu mata kamu tampak panjang dan lentik lewat penggunaan keratin.
Maka dari itu, wajar saja jika penggunaan teknik _lash lift _ini digemari oleh banyak wanita karena dirasa lebih aman dan alami (natural). Mungkin juga kamu termasuk di antaranya yang bisa mencoba lebih dalam mengenal teknik _eyelash _ini.

4. Kuat dan Tahan Lama
Selain itu, perlu kamu tahu juga jika penggunaan metode tersebut dikenal mampu bertahan cukup lama. Oleh karena itu, tak heran jika teknik ini sering menjadi pilihan banyak wanita Muslim.
Lebih dari itu, perawatan intensif bulu mata dengan memanfaatkan teknik ini diklaim sanggup bertahan hingga 12 minggu. Hanya saja, itu juga tergantung dari bagaimana cara merawat dan serta kondisi kesehatan bulu mata yang kamu miliki.
Namun, semua itu juga sangat dipengaruhi oleh peran tenaga profesional. Karena bila penerapannya bukan oleh tenaga yang ahli, justru akan menimbulkan kerusakan pada area mata.
Jika mencermati keempat aspek di atas, hukum eyelash lift _memang tidak ada unsur yang berkaitan dengan larangan hukum Islam. Seperti menyambung bulu mata pada metode _extension.
Adapun adanya perbedaan pandangan soal teknik lash lift _dalam lingkup Fiqh Islam memang tak bisa terhindar. Tetapi, jika mempertimbangkan beberapa aspek di atas, setidaknya ada sisi halal dari pemakaian teknik _eyelash _ini.
Dengan demikian, jelas jika melihat dari proses teknik penerapannya, metode** _lash lift halal** dan terbilang cukup aman. Alasannya, teknik ini tidak menggunakan bulu mata lain namun justru proses perawatan yang dilakukan secara tepat oleh tenaga profesional. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan terbaik, hubungi Everlash di sini.